Tangerang (ANTARA) - Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan monitoring sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadhan 2019 karena harus menghentikan beroperasi satu bulan penuh.
"Jika ada yang berani buka, kami tidak segan untuk menyegel atau menutup usaha," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Sabtu.
Yusuf mengatakan terhadap pengusaha hiburan malam seperti panti pijat, bar, karaoke, spa dan diskotek tidak diperkenankan membuka usaha.
Masalah tersebut terkait Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha tempat hiburan, rumah makan dan usaha sejenis selama Ramadhan.
Dalam imbauan No. 538/1432-SPPP/2019 tersebut dijelaskan juga tentang penutupan tempat penjualan minuman yang mengandung alkohol.
Namun imbauan tersebut berdasarkan rekomendasi dan hasil rapat dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, kepada pemilik restoran supaya menyesuaikan dengan jadwal seperti buka hanya mulai pukul 16.00 Wib hingga menjelang sahur pukul 03.30 Wib.
Hal tersebut karena umat Islam sedang menjalankan ibadah, maka upaya saling menghormati dan menghargai sangat diperlukan.
Dia menambahkan terhadap restoran atau tempat hiburan yang masih membandel, maka diperlukan penutupan dan bila perlu izin usaha dicabut.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan mendukung upaya Satpol PP setempat yang menindak bila ada restoran atau tempat hiburan yang masih buka selama puasa.
"Ini merupakan langkah positif agar pengusaha juga dapat menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah," katanya.
Nur Alam menambahkan sifat toleransi antarumat beragama harus ditumbuhkembangkan pengusaha dan itu merupakan perintah dari bupati, bila melanggar pasti ada sanksinya.
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019