Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkirakan, program pembatasan premium baru terealisasi akhir Maret 2008. Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim di Jakarta, Senin mengatakan, pihaknya harus menyosialisasikan terlebih dahulu, baik kepada pengguna maupun pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). "Sosialisasi ini memerlukan waktu agar program berjalan dengan baik," katanya. Selama masa sosialisasi, lanjutnya, PT Pertamina (Persero) bisa mempersiapkan kilang yang memproduksi premium oktan 90 dan perubahan tangki timbun di SPBU. Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno mengatakan, pelaksanaan program pembatasan membutuhkan waktu mengingat terkait kepentingan masyarakat. Menurut dia, saat ini masalah tersebut masih dibahas di Ditjen Migas Departemen ESDM. Selanjutnya, akan dibawa ke Menteri ESDM, sebelum dibahas dalam sidang kabinet terbatas. Sebelumnya, Pertamina menyatakan kesiapannya memproduksi dan menjual premium beroktan 90 pada Januari ini. Direktur Niaga dan Pemasaran Pertamina Achmad Faisal mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu instruksi pemerintah terkait pelaksanaannya. Pertamina, lanjutnya, tengah menyiapkan infrastrukturnya seperti tangki BBM di SPBU dan juga ketersediaan mobil tangkinya. Pada tahap awal, menurut Faisal, pembatasan bisa dilakukan di jalan utama, perumahan elit, dan jalan tol di Jakarta dan Surabaya. Perhitungan Pertamina, penghematan yang bisa didapat melalui program pembatasan premium bisa mencapai dua juta kiloliter premium atau sekitar Rp4-5 triliun pada 2008. Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membatasi pemakaian premium bersubsidi dengan mewajibkan kendaraan roda empat milik pribadi menggunakan premium berangka oktan 90 yang nonsubsidi. Berbeda dengan premium yang dijual di pom bensin dengan angka oktan 88 dan kini masih disubsidi, premium oktan 90 tidak lagi disubsidi, sehingga tentunya harganya akan menjadi lebih mahal. Sekarang ini, premium bersubsidi dijual dengan harga Rp4.500 per liter. Sebenarnya, kini sudah beredar pula premium nonsubsidi berangka oktan 92 yang kalau dihasilkan PT Pertamina (Persero) dinamakan Pertamax. Namun, harga Pertamax itu jauh lebih mahal yakni mencapai Rp7.500 per liter. Melalui pembatasan itu, nantinya, hanya kendaraan angkutan umum saja yang boleh mengisi premium bersubsidi. Salah satu opsi pembatasannya adalah dengan memakai kartu atau katup pengisian premium tertentu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007