Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasaus peledakan bom di Pasar Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, Syaiful Anam alias Brekele alias Mujadid alias Idris (26), Senin, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim yang diketua Haryanto sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Mujadid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan kejahatan, telah melakukan tindak pidana terorisme," kata Haryanto ketika membacakan putusan. Majelis menyatakan terdakwa telah dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider, sehingga dakwaan selebihnya tidak perlu dibahas. Dalam menjatuhkan putusan itu, Majelis mempertimbangkan kesopanan dan penyesalan Mujadid sebagai pertimbangkan yang meringankan. Akan tetapi, perbuatan Mujadid yang telah menimbulkan korban dan gejolak hidup tetap menjadi pertimbangan memberatkan. Menanggapi putusan itu, Mujadid yang mengenakan setelan busana Muslim warna biru muda langsung meneriakkan takbir. Selain itu, pria berambut keriting itu menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis. Ketika ditemui setelah sidang, Mujadid menyatakan baik-baik saja terkait putusan itu. Putusan tersebut, katanya, adalah konsekuensi dari perbuatannya. Mujadid bahkan menegaskan, dirinya siap jika dihukum lebih berat. "Bahkan hukuman mati pun ndak masalah," katanya, sambil melangkah menuju ruang tahanan. Sebelumnya, JPU menuntut Mujadid dihukum 20 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana terorisme. Surat dakwaan JPU menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dalam dakwaan subsider, Mujadid dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme dalam dakwaan lebih subsider. JPU Totok Bambang menguraikan, peledakan bom Tentena pada 28 Mei 2005 dilakukan oleh Mujadid bersama Ardin Djanatu dan Aat (keduanya disidang dalam berkas terpisah). Beberapa hari sebelum meledakkan bom ketiga terdakwa melakukan survei di pasar Tentena untuk mencari tempat yang paling tepat untuk meledakkan bom. Menurut JPU, bom dirakit pada 27 Mei 2005. "Bom dirakit di rumah Ardin Djanatu," kata JPU Totok Bambang. Selain menggunakan serbuk pemicu ledakan, bom rakitan itu juga dilengkapi dengan paku, gotri, dan potongan besi untuk memperparah efek ledakan. Pada 28 Mei 2005 sekitar pukul 07.00 Wita, ketiga terdakwa berangkat menuju Pasar Tentena. Mereka berniat meledakkan dua bom. Menurut JPU, kedua bom itu diletakkan di tempat terpisah, yaitu satu bom diletakkan di dalam pasar dan satu bom yang lain diletakkan di depan teras sebuah toko dekat bank BRI. Akibat ledakan bom tersebut, tercatat 22 orang tewas dan sedikitnya 40 orang luka-luka. Sebagian besar korban tewas akibat patah tulang terbuka di beberapa bagian tubuh, dan terluka akibat tusukan dan goresan benda tajam. (*)
Copyright © ANTARA 2007