Purwokerto (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin meraih 74,26 persen suara pada Pilpres 2019 di Kabupaten Banyumas, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi.
"Pasangan nomor urut 01 meraih 792.150 suara," katanya saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Banyumas yang digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat malam.
Ia mengatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 274.618 suara.
Menurut dia, jumlah suara sah sebanyak 1.066.768 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 20.215 suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 1.086.983 suara.
Sementara jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.350.981 orang terdiri atas 674.636 laki-laki dan 676.345 perempuan.
"Jumlah pemilih berdasarkan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sebanyak 9.686 orang terdiri atas 4.515 laki-laki dan 5.171 perempuan, sedangkan jumlah pemilih berdasarkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) sebanyak 1.302 terdiri atas 6.376 laki-laki dan 6.726 perempuan," katanya.
Dengan demikian, kata dia, jumlah total pemilih sebanyak 1.373.769 orang terdiri atas 685.527 laki-laki dan 688.242 perempuan.
Dari total jumlah pemilih tersebut, lanjut dia, diketahui sebanyak 1.086.983 orang terdiri 524.199 laki-laki dan 562.784 perempuan.
Saat ditemui usai rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi mengakui selama rekapitulasi yang dimulai sejak hari Senin (29/4) tersebut, ada keberatan yang disampaikan oleh dua saksi, yakni saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan saksi dari pasangan calon nomor urut 02.
"Saksi dari PKS menyampaikan keberatan terkait dengan DPK di Kecamatan Wangon, sedangkan saksi dari paslon nomor urut 02 menyampaikan keberatan terkait dengan formulir DA1 yang tidak bersampul di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sumbang," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah memberikan penjelasan dan kedua saksi tersebut bersedia menerimanya, sedangkan pokok permasalahan keberatannya telah dimasukkan ke dalam formulir DP2.
Terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Banyumas, dia mengatakan laporan dari PPK diperkirakan mencapai kisaran 80 persen.
Dalam kesempatan terpisah, saksi dari paslon nomor urut 02, Khaerul Anwar mengaku menyampaikan keberatan karena formulir DA1 dari PPK Sumbang untuk seluruh jenis pemilihan saat disampaikan ke KPU Kabupaten Banyumas tidak dimasukkan dalam amplop bersegel.
"Padahal KPU telah memberikan logistik berupa amplop dan segelnya, namun (formulir DA1) diserahkan dengan begitu terbuka. Memang tidak memengaruhi perolehan suara, tapi dari seluruh kecamatan yang ada di sini, hanya Sumbang yang tanpa amplop," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengharapkan hal itu menjadi perhatian KPU Kabupaten Banyumas untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan keberatan-keberatan yang disampaikan saat rekapitulasi telah dimasukkan ke dalam formulir DP2 atau formulir keberatan yang nantinya akan disampaikan ke struktural KPU yang lebih tinggi.
"Dari Bawaslu sendiri sudah merekomendasikan agar catatan-catatan kejadian khusus dan keberatan yang disampaikan saksi dari paslon nomor urut 02 yang bermandat tersebut untuk ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam formulir DP2," tegasnya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019