Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari dua tersangka warga Batam jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
Pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tersangka bandar dan kurir narkoba yang ditangkap pada awal April 2019 ini, dipimpin Kepolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Jumat.
Sementara ratusan kilogram daun ganja kering yang diamankan dari dua sopir truk fuso kurir narkoba jaringan Aceh pada 29 April 2019, belum bisa dimusnahkan karena masih dalam proses penyidikan.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan campuran air deterjen memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Kapolda menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.
Pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang juga dapat dicegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama instansi terkait seperti BNN berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat bahkan ke kalangan politikus dan pejabat instansi pemerintah daerah.
Melalui kegiatan pemberantasan itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru, ujar Irjen Zulkarnain.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019