Timika, Papua (ANTARA News) - Sedikitnya 25 warga Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu pagi hingga malam menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika terkait aksi pengibaran bendera "Bintang Kejora" di sebuah rumah ibadah di Jalan C Heatubun, Kelurahan Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru, Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIT. Sebagaimana pantauan ANTARA di Polres Mimika, Sabtu siang, puluhan warga masih menjalani pemeriksaan intensif di bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim). Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi hingga petang. Terkait kasus pengibaran bendera "Bintang Kejora" di Kwamki Baru, Sabtu pagi, Kapolda Papua Irjen Pol Max Donald Aer langsung memerintahkan Direktur Reskrim Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw ke Timika. Waterpauw yang dihubungi via telepon selulernya, Sabtu petang, membenarkan terjadinya aksi pengibaran bendera "Bintang Kejora" di Jalan C Heatubun, Kwamki Baru dan menyatakan aksi tersebut sebagai tindakan separatis yang dilakukan sekelompok warga. "Polisi akan memproses tegas oknum pelaku sesuai dengan mekanisme hukum," tegas Waterpauw, yang pernah menjabat Kapolres Mimika tahun 2002-2005 itu. Menurut Waterpauw, kehadirannya di Timika sebatas memberikan petunjuk kepada jajaran Polres Mimika dalam menangani kasus ini dengan tetap didukung oleh jajaran Polda Papua. Sedangkan Kapolres Mimika, AKBP Godhelp C Mansnembra belum bisa dihubungi terkait kasus pengibaran bendera itu. Sementara itu, situasi di kota Timika secara umum berlangsung aman dan kondusif sepanjang Sabtu. Di beberapa titik tertentu terlihat penjagaan ketat oleh aparat TNI-Polri lengkap dengan senjata otomatis seperti di Lapangan Timika Indah, Graha Eme Neme Yauware, Kantor DPRD Mimika, Mulia Mini Mall dan di beberapa ruas jalan utama di kota Timika. Daerah Kwamki Lama yang terkenal sebagai daerah rawan perang suku terlihat warga tetap menjalankan aktifitas seperti biasa. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007