Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Riau menyita sebanyak empat paket sabu-sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan makanan ringan di terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan sesuai rencana seluruh serbuk haram dengan berat mencapai 4,23 kilogram dalam satu koli itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur.
"Sampai di Jawa kita tidak tau mau dikirim kemana lagi," katanya.
Dia mengatakan sabu-sabu itu ditemukan oleh petugas keamanan atau Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Senin (29/4) awal pekan ini.
Avsec selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Riau dan langsung dilakukan penyitaan. Dari temuan itu, BNNP Riau bergerak cepat dengan melakukan pengembangan. Berdasarkan alamat pengiriman, BNN Riau berkoordinasi dengan BNN Jawa Timur.
Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil ditangkap. Dua tersangka diantaranya merupakan warga binaan yang mendekam dibalik jeruji Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan penerima.
Haldun tidak menjelaskan identitas para tersangka tersebut. Hanya saja, dia menuturkan ketiganya akan dibawa ke Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.
"Lapas Madiun ditangkap dua orang, dan satu orang lainnya penerima," ujarnya.
Lebih jauh, dia mengatakan bahwa mereka ini diduga merupakan jaringan narkoba antarprovinsi.
Provinsi Riau dalam beberapa waktu terakhir menjadi pintu masuk favorit para penyelundup narkoba, terutama jenis sabu-sabu. Sepanjang awal tahun ini, BNN Riau sendiri telah menyita lebih dari 100 kilogram sabu-sabu di Riau. Penangkapan terakhir dengan jumlah fantastis dilakukan di perairan Kabupaten Indragiri Hilir dengan total barang bukti 50 kilogram.
Seluruh sabu-sabu yang masuk ke Riau tidak hanya diedarkan di Bumi Lancang Kuning tersebut, namun juga dikirim ke sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Jakarta dan sejumlah kota di Pulau Jawa menjadi destinasi utama pengiriman barang haram itu.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019