Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang hingga Desember 2007 ini belum tuntas, mengurungkan hilangnya penerimaan PPh sekitar Rp9 triliun pada tahun 2008. "Karena UU PPh yang baru tidak jalan maka tarif-tarif baru (yang lebih rendah) tidak jadi keluar," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, akhir pekan ini. Menurut Darmin, pemerintah sebenarnya sudah memperhitungkan berkurangnya penerimaan pajak karena pemberlakuan UU PPh yang baru. "Yang tadinya sudah kita potong, kemungkinan tidak jadi. Itu besarnya sekitar Rp9 triliun," kata Darmin. RUU PPh yang telah diajukan pemerintah kepada DPR antara lain memuat adanya penurunan tarif PPh sehingga menyebabkan adanya penurunan penerimaan PPh pada awal pemberlakuan UU itu. Dalam APBN 2008, DPR dan pemerintah menetapkan penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp569,97 triliun. Jumlah itu terdiri dari PPh Rp305,96 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp187,63 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp24,16 triliun, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp4,85 triliun, cukai Rp44,43 triliun, pajak lainnya Rp2,94 triliun. PPh sebesar Rp305,96 triliun terdiri dari PPh migas Rp40,95 triliun dan PPh non migas Rp264,31 triliun. Sementara pada APBN Perubahan 2007, penerimaan pajak dalam negeri ditetapkan sebesar Rp474,6 triliun. Jumlah itu terdiri dari PPh Rp206,8 triliun, PPN Rp152,1 triliun, PBB Rp22,0 triliun, BPHTB Rp4,0 triliun, cukai Rp42,0 triliun, pajak lainnya Rp2,7 triliun. PPh sebesar Rp251,7 triliun terdiri dari PPh migas Rp37,3 triliun dan PPh non migas Rp214,5 triliun. Mengenai upaya peningkatan penerimaan, Darmin mengatakan, baik langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi akan dilakukan pada 2008. Langkah intensifikasi antara lain dilakukan dengan peningkatan penerimaan dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan pesat seperti kelapa sawit dan jasa konstruksi. "Di kelapa sawit, semua pembayaran pajak yang tidak benar akan diluruskan. Pengusaha harus membayar dengan benar kewajiban pajaknya," kata Darmin. Berdasarkan perhitungan yang pernah dilakukan, Ditjen Pajak memperkirakan masih banyak pengusaha sektor kelapa sawit yang belum membayar pajak dengan benar. "Kita sudah itung sehingga tahu banyak pengusaha kalapa sawit belum membayar pajaknya dengan benar. Hitungan kita memang masih sepihak," katanya. Sementara mengenai upaya ekstensifikasi, Darmin mengatakan, upaya yang sudah dilakukan pada 2007 akan dilanjutkan pada 2008. "Kita akan menggunakan peta blok PBB. Akan kita tandai mana-mana yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan mana yang belum. Dalam peta blok PBB, semua gedung atau perumahan akan tergambar di peta itu," kata Darmin. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007