Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) melayangkan surat panggilan kepada sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Halsel untuk diperiksa.

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin dihubungi dari Ternate, Jumat, mengatakan, sejumlah PPK di beberapa dapil bakal dipanggil untuk diperiksa terkait dengan sejumlah pelanggaran pemilu, yang terungkap pada saat rapat pleno di tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halsel, dimana terdapat perubahan angka-angka lintas partai dan pergeseran angka yang ada pada internal calon legislatif (caleg) dipartai yang sama.

Dia menyatakan, pihaknya akan buktikan seperti apa pelanggarannya, karena selama mengikuti proses rekapitulasi tingkat KPUD Halsel, diantaranya beberapa PPK Kecamatan yang berada hampir seluruh dapil, Meskipun demikian. Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin, tidak menyebut secara terperinci PPK Kecamatan mana saja yang bakal diperiksa.

"Kami telah miliki sejumlah bukti, pelanggaran yang terjadi di tingkat PPK Kecamatan," kata Kahar.

Hal tersebut, tampaknya tidak mengganggu proses rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Halsel, karena yang diproses adalah penyelenggara ditingkat kecamatan.

Sementara rapat pleno rekapitulasi tingkat KPUD Halsel, dari lima dapil, telah diselesaikan 3 dapil, yang tersisa dua dapil, yakni dapil 4 dan 5, yang hingga Kamis (2/4) malam, masih dilakukan rekapitulasi.

Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu 2019 di KPU Halsel diwarnai interupsi, dimana rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPUD Halsel, Munjir Daeng Abdullah. Awalnya rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu Presiden, DPD, dan DPR RI berjalan mulus, namun memasuki rekapitulasi hasil pemilu DPRD tingkat Provinsi Malut, terdapat perdebatan panjang dari saksi partai politik terkait dengan selisih partisipasi pemilih di Kecamatan Bacan Barat, yang terdapat kelebihan satu suara.

Sehingga pimpinan sidang beserta para saksi partai politik bersepakat untuk menskorsing rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, agar dapat diteliti kembali.

Dalam proses rekapitulasi di tingkat KPUD Halsel, dimulai dari Daerah Pemilihan I (Dapil Satu) yang terdapat 6 kecamatan terdiri dari kecamatan Bacan, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Botang Lomang, Kasiruta, Kasiruta Barat.

Baca juga: Anggota KPPS di Sambas meninggal dunia bertambah
Baca juga: Mengenali keunggulan pemilu elektronik
Baca juga: Partisipasi pemilih Pemilu di Kabupaten Bangka Tengah capai 83 persen
Baca juga: Rekapitulasi Pemilu di Pangkalpinang 90 persen

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019