Medan (ANTARA News) - Sejak awal, penyidikan terhadap Adelin Lis dinilai sudah menyalahi perundang-undangan mulai dari proses penyidikannya sampai materi penyidikan.
"Sehingga tidak mengherankan jika majelis hakim memberikan putusan bebas," kata guru besar Universitas Sumatera Utara, Prof DR Ediwarman, SH MHum kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 70 dan 71 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tindak pidana kehutana harus disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut).
PPNS Dishut dinilai lebih mengetahui bentuk tindak kejahatan kehutanan sehingga dinilai lebih `mumpuni` untuk menyiapkan hasil penyidikan.
Pihak kepolisian hanya menjadi "rekan" untuk berkoordinasi dengan PPNS Dishut, katanya.
Selain itu, tambahnya, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut juga mengandung `Error Subject`? dengan menetapkan Direktur Keuangan sebagai tersangka.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1995 tetang Perusahaan Terbatas, yang bertanggung jawab atas kesalahan sebuah perusahaan adalah direktur utama.
Dakwaan itu dinilai terlalu dipaksakan sehingga hanya menghasilkan kekecewaan. "Dari awal saya sudah menjamin Adelin Lis akan mendapatkan putusan bebas," katanya.
Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana illegal logging yang mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007