Kupang (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menggugurkan 21 orang dari total 2.017 orang Sekretaris Desa (Sekdes) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diusulan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Masa verifikasi berkas para sekdes asal NTT di Depdagri berakhir hari ini dan dilaporkan 21 orang Sekdes tidak lolos verifikasi karena persoalan kelengkapan administrasi," kata Kepala Biro Pemerintahan Desa Setda NTT, Drs Jehalu Andreas, M.Si, di Kupang, Sabtu. Ia menjelaskan, akhir tahun 2004 lalu, Pemerintah Provinsi NTT mengajukan usulan ke Depdagri untuk mengangkat sebanyak 2.434 orang Sekdes menjadi PNS dalam dua tahun anggaran yakni 2007 dan 2008, berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota di wilayah NTT. Depdagri kemudian meminta Pemerintah NTT untuk melakukan verifikasi berkas para Sekdes itu untuk diusulkan kembali dan Sekdes yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2.017 orang. "Verifikasi di tingkat provinsi menghasilkan 2.017 orang, namun Depdagri menetapkan 1.996 orang yang dianggap layak untuk diteruskan ke Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) untuk diverifikasi lagi sebelum ditetapkan sebagai CPNSD, termasuk seorang Sekdes asal Kabupaten Sikka yang baru meninggal dunia," ujarnya. Sebanyak 21 orang Sekdes asal NTT lainnya, tambah Andreas, dinyatakan tidak layak diangkat menjadi PNS karena berkasnya tidak lengkap atau tidak memenuhi kriteria berdasarkan aturan yang berlaku, seperti kesalahan pencatatan tanggal lahir yang diketahui ketika yang bersangkutan memasukkan ijasah terakhir (SD hingga SMTA). Proses verifikasi kelengkapan administrasi para calon Sekdes itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS, yang diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 32 Tahun 2007. Peraturan Mendagri dan Peraturan BKN itu mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS. "Kami berharap para Sekdes yang tidak lolos verifikasi tidak perlu kecewa karena bagi Sekdes yang masih aktif dan dinyatakan tidak layak diangkat menjadi PNS di tahun 2007 hingga 2008, akan diberhentikan disertai pemberian dana kompensasi," ujarnya. Besaran dana kompensasi itu yakni sebesar lima juta rupiah bagi yang telah mengabdi sebagai sekdes 1-5 tahun dan diatas lima tahun, selain lima juta rupiah juga ditambah satu juta rupiah setiap kelebihan satu tahun namun maksimalnya Rp20 juta. "Khusus para Sekdes yang tidak tercatat dalam daftar usulan pengangkatan pada akhir tahun 2004 lalu atau Sekdes desa baru hasil pemekaran, dapat diangkat menjadi PNS namun melalui formasi testing umum setiap tahun anggaran," kata Andreas. Saat ini, NTT memiliki 2.762 desa sehingga masih ada 328 desa yang sekdesnya tidak diusulkan untuk diangkat menjadi PNS karena berbagai faktor penyebab seperti tidak sempat terdata saat pengajuan usulan tahun 2004 dan desa itu baru terbentuk.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007