Jika melakukan pelanggaran, langsung kita pecat apalagi bermain-main dengan hak tenaga kerja

Makassar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk bersikap jujur dan adil dengan mendaftarkan para karyawannya secara utuh atau seluruhnya sebagai peserta jaminan sosial.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis di Makassar, Jumat, mengatakan jika hanya sebagian pekerja yang didaftarkan tetap tidak akan terlepas dari tanggung jawab perusahaan.

"Kita beri tahu (perusahaan) apa keuntungan dan kerugiannya. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya hanya sebagian, maka sebagian yang didaftarkan itu jadi tanggungan sendiri. Artinya tidak bisa dihilangkan karena merupakan hak dari pekerja dan itu berat nantinya," kata dia.

Ia menjelaskan jika sudah menjadi peserta belum secara utuh, hal itu tentu terus perlu diedukasi.

Namun, pihaknya juga bisa dan memiliki hak melakukan penegakan hukum. Apalagi BPJS TK juga sudah bekerja sama dengan pihak Disnaker dan kejaksaan dalam upaya penindakan.

"Kejaksaan sebagai pengacara negara sudah kita lakukan kerja sama.Tentu kita siap mengembalikan hak para pekerja yang belum diberikan pihak perusahaan," ujarnya.

Pihaknya juga sudah berkomitmen untuk bekerja secara transparan. BPJS TK juga sudah mempunyai ketegasan bahwa siapapun bisa dilaporkan jika melakukan hal di luar ketentuan, termasuk bagi pimpinan

"Jika melakukan pelanggaran, langsung kita pecat apalagi bermain-main dengan hak tenaga kerja," kata dia.

Sesuai dengan nilai-nilai integritas dan antikorupsi, BPJS Ketenagakerjaan telah mengimplementasikan berbagai gerakan antikorupsi di antaranya menyediakan sarana laporan bagi internal dan ekternal jika terdapat indikasi kecurangan, serta pengawasan internal sesuai regulasi.

Kerja sama strategis bersama KPK untuk optimalisasi pengawasan operasional BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi serta membentuk agen Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini berjumlah 486 pegawai.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan dari KPK untuk Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada 2017 dan 2018 serta memberikan apresiasi 100 persen pelaporan LHKPN tepat waktu.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, calon pekerja dapat lebih bijak dalam bekerja bukan hanya untuk mendapatkan haknya berupa upah dan perlindungan jaminan sosial, tetapi juga menjalankan kewajibannya dengan bekerja sesuai tanggung jawabnya, serta lebih bijak memilih tempat kerja yang dapat memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya," kata Ilyas.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019