Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan kepada KPU, telah menerima dana kampanye sebesar Rp606.784.634.772 dan pengeluarannya selama masa kampanye pemilu presiden 2019 sebesar Rp601.355.468.300.
Laporan keuangan tersebut disampaikan Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono saat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU, di Jakarta, Kamis petang.
Pada penyampaian laporan tersebut, Trenggono yang didampingi dua wakil bendahara TKN yakni Rerie Lestari Moerdijat dan Shelby Nugaraha Rahman, dari dana kampanye yang diterima tidak seluruhnya dalam bentuk uang tunai, tapi ada juga yang dalam bentuk barang senilai Rp3.782.699.170.
Trenggono menjelaskan, dari total pengeluaran dana kampanye, pos terbesar adalah untuk operasional yakni Rp597.923.538.119. Pengeluaran operasional terutama pada, alat peraga kampanye (APK), iklan di media dan penyebarannya, serta kampanye.
Sedangkan, pada penerimaan dana kampanye, berdasarkan empat sumber utama yakni, sumbangan dari partai politik Rp79,735 miliar, sumbangan kelompok dari 17 kelompok sebesar Rp251 miliar, dan sumbangan perseorangan dari 252 penyumbang sebesar Rp251 miliar. Ada juga sumbangan dari 40 perusahaan sebesar Rp254 miliar.
Ketika ditanya, apakah capres Joko Widodo dan cawapres Ma'ruf Amin memberikan sumbangan, Trenggono mengatakan, tidak memberikan sumbangan.
Penyampaikan laporan LPPDK tersebut, juga dilakukan TKN melalui aplikasi online ke KPU. Ketika ditanyakan, apakah ada kesulitan ketika menyampaikan melalui aplikasi online, Wakil Bendahara TKN, Rerie Lestari, mengatakan, pada awalnya mengalami kesulitan, tapi TKN juga ada tim teknologi digital, sehingga kemudian dapat mengatasi. "Penyampaian laporan keuangannya menjadi lancar," katanya.
(T.R024)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019