Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub), Jusman Syafii Djamal, menegaskan pemerintah Indonesia juga bersiap melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara acak (ramp check) kelayakan udara (airworthiness) pesawat dari maskapai asing di Indonesia. "Selama ini yang selalu di-`ramp check` pada hari-hari menjelang `peak season` (musim ramai) adalah maskapai domestik, maka supaya terjadi `fair play`, asing juga harus," katanya menjawab pers di Jakarta, Jumat. Jusman mengakui, dirinya telah meminta hal itu segera dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, Dephub ."Supaya terjadi `fair play`. Saya sudah minta kepada Pak Budhi (Dirjen Hubud) untuk melakukannya dan dia bilang memang sudah ada rencana seperti itu dalam waktu dekat ini," kata Jusman. Alasan kebijakan itu, lanjut Jusman, adalah Indonesia ingin mengikuti semua pihak agar tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia ditingkatkan. "Karena itu semua regulator dan pengawas akan lebih aktif mengawasi. Tapi, ini bukan berarti menakut-nakuti mereka. Kalau nanti kita temukan ada kekurangan-kekurangan dari maskapai asing itu ya kita minta mereka perbaiki juga," katanya. Secara tidak langsung, Jusman juga mengakui bahwa kebijakan tersebut ditempuh terkait dengan berlanjutnya pelarangan 51 maskapai Indonesia ke Eropa sejak 28 Nopember 2007. "Namun perlu diketahui bahwa ada atau tidak larangan Uni Eropa, Indonesia memang berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan penerbangan," katanya. Larangan terbang Komisi Eropa tersebut, seperti dirilis dalam situs Komisi Eropa, 28 November 2007, juga diberlakukan atas Korea Utara, Kirgistan, Swaziland, Kongo, Sierra Leone, Liberia, Sudan, Afganistan, Iran, Ukraina, dan Angola. Larangan terbang hanya dicabut untuk Blue Wing Airlines asal Suriname dan Pakistan International Airlines (PIA). Evaluasi larangan terbang akan dilakukan setiap tiga bulan. Eropa mengeluarkan larangan terbang kepada maskapai Indonesia sejak 6 Juli 2007 dengan dalih tingkat keselamatan Indonesia tidak memiliki standar yang sama dengan mereka sehingga layak dilarang terbang ke wilayah udara Eropa. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007