Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran Rp62 miliar lebih.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, kasus tersebut sudah dinyatakan P21 dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 7 Mei 2019 atau Selasa pekan depan," kata Kombes Pol T Saladin.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka yakni CA alias A, ST, dan M alias I masing-masing sebagai rekanan, serta SM alias TS selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK.
"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar. Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mengerjakan pembangunan jalan dua jalur dari Kutacane, Aceh Tenggara hingga batas Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai spesifikasi," sebut Kombes Pol T Saladin
Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, mantan Kapolresta Banda Aceh itu menambahkan, tiga dari empat tersangka sudah ditahan, yakni SM, M alias I, dan ST. Sedangkan CA belum ditahan karena permintaan pengacaranya yang bersangkutan sedang sakit dan berada di luar Aceh.
"Pengacara CA sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh dan menyatakan akan datang pada saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka pekan depan. Saat ini tersangka CA sakit dan dirawat di luar Aceh," sebut Kombes Pol T Saladin yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh.
Pembangunan jalan dua jalur tersebut dibiayai APBN 2011 dengan anggaran Rp19,5 miliar, APBA 2011 Rp24,8 miliar, serta APBN 2012 Rp17,8 miliar. Kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani Polda Aceh sejak September 2014.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara," kata Kombes Pol T Saladin.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi Kemenag Aceh divonis satu tahun enam bulan
Baca juga: Aceh peringkat 15 transaksi keuangan mencurigakan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019