"Kami belum bisa mengumumkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara di tiga kecamatan ini karena berita acara belum ditandatangani Ketua KPU, PPK, dan para saksi," kata anggota KPU Kota Pangkalpinang Yusmayadi di Pangkalpinang, Kamis sore.
Hasilnya, lanjut dia, bisa dipublikasikan apabila seluruh rekapitulasi hasil perolehan suara di tujuh kecamatan selesai dan ditandatangani oleh KPU dan saksi parpol dan caleg peserta pemilu yang hadir.
Oleh karena itu, Yusmayadi berharap media massa dan masyarakat untuk bersabar hingga rangkaian proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara untuk pilpres dan pileg selesai.
Ia menyebutkan tiga dari tujuh kecamatan rekapitulasi perolehan suara sudah selesai dengan baik.
Sementara itu, kecamatan lainnya, seperti Gabek, Taman Sari, dan Gerungang, akan dilanjutkan pada pukul 19.30 WIB karena penghitungan secara manual dan berjenjang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Kalau waktu tidak memungkinkan, rapat pleno terbuka ini akan dilanjutkan pada hari Jumat (3/5) pada pukul 09.00 WIB hingga selesai," katanya.
Menurut dia, secara umum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di tiga kecamatan berjalan dengan aman dan lancar meski ada persoalan namun tidak menyangkut proses perolehan suara sah atau tidak sah.
Misalnya, masalah di Kecamatan Bukit Intan ada kesalahan ketika PPK memasukkan data. Hal ini bersifat internal dari Partai NasDem. Ada 10 suara yang tidak masuk dari Partai NasDem dan telah dikembalikan sebagaimana mestinya.
Pewarta: Aprionis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019