Jakarta (ANTARA News) - Direktur Hukum Bank Indonesia (BI), Oey Hoey Tiong, mengaku menyerahkan uang yang berasal dari dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) kepada para mantan pejabat BI. Usai dimintai keterangan selama tujuh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, Oey mengatakan ia hanya menyerahkan uang itu kepada para mantan pejabat BI dan tidak mengetahui ke mana aliran dana itu kemudian. "Saya menyerahkan kepada para mantan," ujarnya. Ketika ditanya apakah uang untuk bantuan kasus hukum itu ada yang sampai ke tangan penegak hukum, Oey mengaku tidak tahu. Berdasarkan surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada KPK, Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum disebut menerima langsung dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Oleh penyidik KPK, Oey mengaku ditanya tentang banyak hal, termasuk proses dan prosedur pencairan dana. Meski namanya disebut oleh Anwar Nasution sebagai yang paling banyak tahu tenang kasus aliran dana BI, Oey mengatakan ia tidak merasa dikorbankan. "Semuanya sudah saya jelaskan ke KPK," ujarnya. Pada 22 Juli 2003 Dewan Gubernur BI mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Pada 14 November 2006, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyurati Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki untuk memberitahu hasil audit BPK tentang dugaan penyalahgunaan dana YPPI tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007