Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan menyiapkan sekitar 1000 pengacara untuk melakukan pembelaan kepada Telkomsel dan Telkom agar keputusan KPPU bisa dibatalkan pada sidang banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakaprta Pusat (Jakpus), awal desember 2007.
Juru Bicara SPR, Habiburokhman, SH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan, Telkomsel dan Telkom adalah aset bangsa dan BUMN yang harus diselamatkan dari keputusan komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak tepat.
Untuk itu, katanya, para pengacara siap menyumbangkan tenaga dan keahlian hukum secara gratis. "Mereka adalah anggota dan simpatisan SPR dari berbagai Kota di Indonesia dari cabang SPR seperti Jakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Makasar dan Palu," katanya.
Direktur LBH BUMN itu menjelaskan, SPR beranggapan Keputusan KPPU dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007 haruslah dibatalkan, sehingga majelis hakim PN Jakpus yang akan memeriksa kasus tersebut dalam tingkat Keberatan haruslah menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Berbagai kesalahan yang diduga dilakukan KPPU seperti dugaan pelanggaran batas waktu pemeriksaan sampai dengan dugaan pembuatan tanggal mundur dalam dokumen Kesimpulan Tim Pemeriksa haruslah diperhatikan oleh Majelis Hakim untuk membatalkan putusan KPPU tersebut," kata Habiburokhman.
Pada Tanggal 19 November 2007 yang lalu KPPU mengeluarkan Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007 menyangkut tuduhan monopoli Temasek Holding dan Telkomsel.
Temasek Holding dan Telkomsel diputuskan bersalah. Hukuman yang dijatuhkan kepada Temasek adalah keharusan menjual sahamnya di Indosat atau di Telkomsel serta denda Rp 25 Milliar. Sedangkan hukuman kepada Telkomsel adalah denda Rp 25 Milliar dan keharusan menurunkan tarif sebesar 15 persen.
Putusan KPPU terhadap Temasek tersebut, dinilia SPR, memprihatinkan karena dipastikan akan membuat investor menjadi trauma dan jera untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Temasek yang membeli saham Telkomsel dan Indosat secara legal ternyata diperlakukan seperti layaknya penjahat karena kepemilikan sahamnya di Telkomsel dan Indosat
Sementara Putusan KPPU kepada Telkomsel sangatlah merugikan rakyat Indonesia, karena Telkomsel adalah anak perusahaan BUMN Telkom. Selama ini 50 persen pendapatan Telkom berasal dari Telkomsel. Denda Rp 25 Milliar tentu saja akan mengurangi setoran pendapatan Telkomsel kepada Telkom dan selanjutnya setoran pendapatan Telkom kepada pemerintah. Dalam kondisi super krisis ekonomi seperti saat ini setiap rupiah pendapatan pemerintah sangatlah berharga.
Habiburokhman meyatakan prihatinkan adalah hukuman kepada Telkomsel untuk menurunkan tarif sebesar 15 persen. "Hukuman ini tak hanya dipastikan akan mengurangi pendapatan Telkomsel, tetapi juga akan berpengaruh bagi menurunnya saham Telkom sebagai pemilik 65 persen saham Telkomsel. Hanya dalam hitungan satu hari sejak keputusan KPPU, saham Telkom melemah sampai 350 poin," ujarnya.
Pemerintah RI memiliki 51 persen saham Telkom. Telkom adalah salah satu aset bangsa yang sangat berharga. Telkom merupakan perusahaan penyelenggara Informasi dan Telekomunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap yang terbesar di Indonesia, katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007