Wamena (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua memvonis lima tahun penjara bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia Jakub Fabian Skrzypzki yang terlibat kasus makar.
Selain Jakub Fabian Skrzypzki, hakim Ketua Yajid juga memvonis empat tahun penjara bagi Simon Magal yang masih satu perkara karena mereka terbukti melakukan makar sesuai pasal 106.
Kuasa Hukum Jakub Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar mengatakan sebelumnya jaksa penuntut umum memberikan 10 tahun penjara namun hakim memutuskan lima tahun.
"Turun lima tahun itu sesuatu yang saya lihat tidak biasanya. Karena biasanya hakim memutuskan sepertiga dari tuntutan, tetapi posisi kami mewakili kepentingan terdakwa sejak awal bahwa terdakwa tidak bersalah," katanya.
Pada proses persidangan, pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya menurut Anum, tidak terpenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 106, yang artinya Jakub tidak bersalah.
"Putusan lima tahun ini artinya sangat tinggi buat kami, dan karena itu kami banding. Memori banding sedang disiapkan," katanya.
Sambil menunggu proses banding, Anum meminta kliennya dipindahkan ke Jayapura dengan pertimbangan ruang tahanan Polres Jayawijaya tidak memadai.
Kuasa Hukum Simon Magal, Aloysius Renwarin mengatakan pihaknya juga mengajukan banding sebab pada saat jawab menjawab selama beberapa kali persidangan, delapan saksi tidak menerangkan bahwa Simon terlibat pasal makar.
"Ternyata dalam putusan majelis hakim, Simon dikenakan lima tahun sehingga kami minta banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Saya kira setelah memori banding diterima, dalam waktu dua minggu kami ajukan materinya," katanya.
Jaksa penuntut umum Febiana Wilma Sorbu mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim bagi kedua terdakwa.
Ia mengatakan perkara itu ditangani oleh tim sehingga perlu koordinasi dengan kepala kejaksaan, kasie pidum dan tim dari Kejaksaan Tinggi Papua apakah jaksa juga akan mengajukan banding atau tidak.
"Akan dilihat terlebih dahulu karena jaksa mempunyai waktu pikir-pikir selama tujuh hari, kemudian setelah nyatakan sikap di hari ketujuh mereka masih punya waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding. Dengan putusan 10 tahun, penilaian kami bisa lebih dari itu, makanya kami masuk ke tahap berikutnya yaitu materi banding," katanya.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019