"Sudah semua. Semua parpol menyerahkan tepat waktu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Muliadi di Batam, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya pada hari Kamis menyerahkan laporan itu ke Kantor Akuntan Publik, Kota Tanjungpinang.
Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dinilai sangat penting. Bila partai politik terlambat menyerahkannya, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat ditetapkan menjadi calon terpilih.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 338 ayat (3) dan (4).
Pasal 338 Ayat (3) menyebutkan dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Dalam Ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
Setelah KPU menerima LPPAK, pihaknya akan menyerahkan ke akuntan publuk untuk diaudit.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019