Surabaya (ANTARA News) - Wanita pembunuh oknum TNI-AL, Kelasi Kepala (KLK) Moch Agus Haryanto, yakni Nila Vitria (26), Jumat, akhirnya bebas demi hukum. "Penyidikan kami hentikan demi hukum, karena dia membela diri," kata Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar di Surabaya, Jumat. Menurut dia, penyidikan Nila dihentikan dengan alasan sesuai keterangan saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) dan saksi ahli dari hukum pidana, hukum tata negara, dan psikiater. "Dari keterangan semua saksi, kami memutuskan perbuatan Nila itu tak sengaja. Tapi untuk membela diri, karena jiwanya terancam," katanya menjelaskan. Apalagi, hasil visum menunjukkan Nila mengalami memar di kepala dan leher, akibat benturan serta mengalami depresi, akibat teror mental yang diterima dari mantan kekasihnya itu. Oleh karena itu, katanya, didampingi Kabag Bina Mitra Polwiltabes Surabaya, AKBP Sri Setyo Rahayu, BAP (berkas acara pemeriksaan) kasus Nila tak dilanjutkan. Usai menerima surat penghentian penyidikan kasusnya, Nila tampak haru. "Saya senang, saya akan kembali ke keluarga," katanya, singkat. Sebelumnya (26/10), sejumlah konselor dan psikiater yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Nila (SUN), mendesak polisi menggunakan pasal 49 KUHP yang membebaskan korban dari tuntutan hukuman, karena melakukan pembelaan diri. Nila terjerat masalah hukum, setelah menusuk oknum TNI AL bernama Moch Agus Haryanto di dekat rumah kos Nila sendiri di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, pada 23 Oktober 2007.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007