Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, mulai melakukan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten meskipun masih ada dua kecamatan yang belum selesai melakukan rekapitulasi.
"Masih ada dua kecamatan belum selesai rekapitulasi, yakni Kecamatan Depok dan Kalasan," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di sela pleno rekapitulasi suara kabupaten di Sleman, Kamis.
Menurut dia, sesuai regulasi yang ada, masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) diberi waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara. Terhitung dari 19 April 2019.
"Ini berarti 3 Mei 2019 besok, rekapitulasi di tingkat PPK harus selesai semua," katanya.
Ia mengatakan, tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan sedikit terhambat karena jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda. Sehingga beban kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) berbeda.
"Di Kecamatan Depok ada 404 TPS di Cangkringan misalnya tidak sampai 200 TPS. Jadi beban kerjanya berbeda," katanya.
Trapsi mengatakan, Kecamatan Depok dan Kalasan proses rekapitulasi ditargetkan selesai 3 April, sehingga rekapitulasi di tingkat kabupaten, Depok dan Kalasan dijadwalkan paling akhir.
"Di Desa Caturtunggal, Depok masih ada tujuh TPS yang masih melakukan rekapitulasi suara," katanya.
Ia mengatakan, proses rekapitulasi suara di kabupaten dijadwalkan dilakukan selama tiga hari hingga 4 April.
"Targetnya, satu hari bisa menyelesaikan enam hingga delapan kecamatan. Harapannya bisa selesai dalam dua hari saja," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019