Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR, Priyo Budi Santoso, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, agar menegakkan hukum dalam kasus Pemilihan Gubernur Lampung periode 2003-2008 dengan segera melantik pasangan Alzier Dianis Thabrani-Anshori Yunus. "Pasangan Alzier Dianis Thabrani-Anshori Yunus sudah menang di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Pengadilan Tinggi TUN, hingga MA (Mahkamah Agung). Semestinya, Mendagri segera melantik Alzier," katanya, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Kasus Pilkada Lampung bermula dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri, yang saat itu dijabat Hari Sabarno) Nomor 161.27-598/2003 yang isinya membatalkan hasil Pemilihan Gubernur oleh DPRD Lampung yang dimenangkan pasangan Alzier Dianis Thabranie-Anshori Yunus. Alzier mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, yang dalam putusannya Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-JKT, menyatakan SK Mendagri yang memenangkan pasangan Sjachroedin ZP-Syamsurya Ryacudu tidak sah, dan memerintahkan Mendagri untuk mencabutnya. Mendagri melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, yang ternyata turut memperkuat putusan PTUN untuk memenangkan Alzier. Mendagri menanggapinya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian juga ikut memenangkan Alzier. Meskipun telah diperkuat dengan keputusan hukum di semua tingkatan, kata Priyo, namun Mendagri tetap tidak mau melaksanakan putusan membatalkan SK Mendagri yang memenangkan Sjachroedin. "Kasus ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia," kata Priyo. Menurut dia, kasus itu juga contoh buruk dalam hal jaminan ditegakkannya keadilan bagi masyarakat umum di Indonesia. Jika pada kasus yang menjadi sorotan saja keadilan tidak bisa ditegakkan, bagaimana jika terjadi pada rakyat biasa. Masa jabatan Gubernur Lampung sendiri tinggal beberapa bulan, sebelum pelaksanaan Pilgub Lampung pada pertengahan 2008. "Biarpun masa jabatan Gubernur Lampung periode 2003-2008 hanya tinggal beberapa bulan, Mendagri tetap harus melantik Alzier," kata Priyo. "Bukan persoalan jabatan Gubernur, tapi demi dilaksanakannya hukum, dan jaminan ditegakkannya keadilan," katanya. Sementara itu, pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Indonesia (FISIP UI), Arbi Sanit, berpendapat semestinya DPR bertanya kepada eksekutif, mengapa tidak patuh pada keputusan hukum. "Itu `kan politik melawan hukum, harusnya DPR mempertanyakan," katanya. Meskipun hanya persoalan Pilkada, tapi kasus Pilkada Lampung merupakan persoalan besar, yang layak mendapat perhatian DPR. "Kasusnya satu tapi persoalannya besar, hukum dilangkahi, eksekutif meremehkan keputusan Mahkamah Agung," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007