Medan (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jumat untuk meminta keterangan dan berkas pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus Adelin Lis guna melengkapi materi rapat akhir KY sebelum memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung. Humas PT Medan, Aspar Siagian, SH kepada wartawan di Medan, mengatakan anggota KY yang datang ke PT Medan adalah Soekotjo Soeparto, SH, Zainal Arifin dan salah seorang staf ahli, katanya tanpa menyebutkan nama staf ahli tersebut. Ia menambahkan, meski bertemu dengan tiga hakim tinggi yang memeriksa majelis hakim kasus Adelin Lis itu, yakni Elsa Mutiara Napitupulu, Aspar Siagian, dan M. Adnan, tetapi kedatangan anggota KY itu bukan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan. Kedatangannya hanya untuk meminta berkas dan penjelasan dari PT Medan. "Kalau untuk diperiksa, kami tidak bersedia karena tidak memiliki kesalahan apapun," kata Aspar. Ia juga menyatakan bahwa permintaan keterangan itu juga dilakukan oleh anggota KY kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumut. "Itu merupakan keterangan dari anggota KY tersebut," katanya. Tetapi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Aspan Nainggolan membantah jika KY mendatangi dan meminta keterangan dari pihaknya. Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar yang mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007