Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, mengatakan bahwa batas akhir penyerahan dana kampanye hingga Kamis (2/5) pukul 18.00 WIB.
"Hingga Kamis (2/5) siang, baru 12 partai politik peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Tharmizi.
Adapun 12 partai politik yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye, yakni PKS, Partai Daerah Aceh (partai lokal), Partai Hanura, Partai NasDem.
Selanjutnya, Partai Aceh (partai lokal), Perindo, Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Demokrat, Partai SIRA (partai lokal), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Tharmizi yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh mengatakan bahwa penyerahan laporan dana kampanye sebagai bentuk kepatuhan peserta pemilu.
Dari laporan tersebut, kata dia, akan diketahui dari mana sumber dana dan untuk apa saja. Hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban partai politik terhadap pengelolaan keuangan dana kampanye yang mereka terima.
Tharmizi mengingatkan partai politik peserta pemilu yang belum menyerahkan laporan dana kampanye segera menyerahkan sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.
"Sanksinya tegas. Kalau ada partai yang tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jika ada calegnya yang terpilih, tidak bisa ditetapkan sebagai calon anggota legislatif," tegas Tharmizi. ***2***
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019