Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menerima salinan lengkap putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus peledakan bom di Bali, Amrozi, Imam Samudra, Ali Ghufron dari Mahkamah Agung (MA), sehingga mempengaruhi pelaksanaan eksekusi para terpidana. "Yang kita terima baru kutipan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat. Menurut Jaksa Agung, kejaksaan baru akan melakukan langkah lebih lanjut jika sudah membaca dan mempelajari putusan itu. Setelah mempelajari putusan, kata Jaksa Agung, kejaksaan akan menanyakan kepada terpidana dan keluarga apakah akan mengajukan grasi. Apabila tidak ada upaya grasi, jaksa akan menunggu pernyataan tertulis dari para terdakwa. Pada intinya, kata Jaksa Agung, kejaksaan akan melakukan eksekusi apabila sudah tidak ada upaya hukum dari para terpidana. "Kita akan patuh dan taat pada ketentuan hukum," kata Jaksa Agung. Sebelumnya, sejumlah negara mempertanyakan pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH. Ritonga mengatakan, pertanyaan dalam bentuk surat terutama datang dari negara yang warga negaranya menjadi korban peledakan bom. Negara-negara yang dimaksud antara lain Australia, Selandia Baru, dan Inggris. "Mereka peduli dengan putusan Amrozi," kata Jampidum. Jampidum mengatakan, surat-surat tersebut dialamatkan ke Departemen Luar Negeri, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung. Lebih lanjut, Jampidum menegaskan negara-negara itu hanya menanyakan pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. "Saya tidak berani mengatakan intervensi, tapi itulah yang terjadi," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007