Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI), Oey Hoey Tiong, dalam kasus aliran dana BI. Oey dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Sampai menjelang sore, Oey masih dimintai keterangan. Berdasarkan surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada KPK, Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum diduga menerima langsung dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada 22 Juli 2003 Dewan Gubernur BI mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Pada 14 November 2006, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyurati Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki untuk memberitahu hasil audit BPK tentang dugaan penyalahgunaan dana YPPI tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007