Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander, Kamis, mengatakan empat parpol tersebut tidak menyerahkan LPPDK sampai dengan batas akhir penyerahannya pada 1 Mei pukul 18.00 WIB.
"Keempat partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak menyerahkan LPPDK yakni Garuda, Berkarya, PPP dan PBB, sedangkan partai politik lainnya sudah menyerahkan," kata dia.
Selain itu, laporan LPPDK juga sudah disampaikan oleh tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 yang ada di daerah itu.
"Kalau LPPDK untuk pemilihan anggota DPD disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Ia mengatakan, partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK diduga karena para calon anggota legislatif (caleg) dari partai tersebut tidak mendapatkan kursi.
KPU setempat mengapresiasi parpol lainnya yang tetap menyampaikan LPPDK meski partainya tidak mendapat kursi di legislatif dalam pemilu ini.
LPPDK yang disampaikan 12 partai politik peserta pemilu serentak di daerah itu selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu, kemudian akan diperiksa oleh akuntan publik yang tergabung di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dari Jakarta.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019