Jakarta (ANTARA) - Pemerintah RI pada masa presidensi Indonesia di Dewan Keamanan PBB sepanjang Mei 2019 akan mengadakan diskusi informal untuk membahas isu Palestina, kata Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Ruddyard di Jakarta, Kamis.
Febrian menyebutkan bahwa diskusi informal yang diadakan Indonesia dengan format "Arria Formula" itu bertujuan untuk tetap mengingatkan masyarakat internasional dengan perjuangan dan situasi rakyat Palestina.
Adapun fokus pembahasan dari diskusi tersebut adalah tentang pembangunan berbagai kawasan permukiman ilegal (illegal settlement) oleh Israel yang menjarah tanah milik rakyat Palestina, khususnya terkait aspek hukum dan kemanusiaan, dengan penekanan pada Resolusi Dewan Keamanan No.2334 tahun 2016.
Resolusi tersebut mendesak diakhirinya pemukiman Israel yang dibangun di atas tanah Palestina. Resolusi itu menyebutkan bahwa pemukiman tersebut "suatu pelanggaran di bawah hukum internasional".
"Diskusi ini penting bagi kita untuk mengingatkan kembali bahwa isu 'illegal settlement' masih ada dan keadaannya makin memburuk. Ini benar-benar isu pelanggaran HAM dan bukan hanya isu politis, itu nyata," ucap Febrian.
Menurut dia, diskusi di DK PBB tersebut juga akan mencari berbagai masukan kreatif dan inovatif untuk mendapatkan solusi bagi permasalahan di Palestina.
"Intinya jangan sampai isu Palestina ini ditutup begitu saja dan hilang tertutup isu lain," ujarnya.
Febrian menambahkan bahwa melalui diskusi tersebut, pemerintah Indonesia juga berupaya untuk memetakan dukungan dari negara-negara yang mendukung pembahasan isu Palestina. "Sehingga kita bisa tahu siapa mitra atau rekan kita saat membawa isu Palestina," kata dia.
Baca juga: Indonesia siap jalankan presidensi Dewan Keamanan PBB
Baca juga: Keketuaan Indonesia di DK PBB usung tema pemeliharaan perdamaian
Baca juga: Banyak tanah orang Palestina disita Israel untuk permukiman Yahudi
Baca juga: perusahaan israel terancam dimasukkan daftar hitam pbb karena bangun permukiman
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019