Satu lembar daster tersebut digantung di satu batang kayu kemudian diserahkan langsung oleh perwakilan massa pendemo kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi didampingi Anggota Amrozi dan Deni Setiabudi di Kantor Bawaslu, Kamis.
Hadiah tersebut menurut Koordinator Aksi Demonstrasi Weri Tri Kusumaria didampingi Jun Suparta, M. Toha, Isbowo dan Saprin merupakan simbol bahwa Bawaslu tidak maksimal dalam menjalankan tugas mengawasi Pemilu serentak di daerah ini.
Kemudian Weri Tri Kusumari mempertanyakan ada hubungan apa antara Bawaslu dan KPU sehingga lembaga yang mengawasi Pemilu di daerah ini tidak berani tegas dugaan pelanggaran Pemilu.
Ia mencatat, sebanyak 1.394 warga di Kecamatan Kota Mukomuko ini yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu serentak tahun ini dan hak pilih warga ini justru diabaikan oleh Bawaslu dan KPU setempat.
Menurutnya, berbagai alasan sehingga warga di Kecamatan Kota Mukomuko tidak bisa menggunakan hak pilih.Warga tidak bisa lagi mendaftar pada 12.00 WIB hingga habisnya surat suara di wilayah ini.
Selain itu, sejumlah warga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak mendapatkan surat pemberitahuan lalu warga ini ingin menggunakan KTP tetapi tidak pendaftaran.
Untuk itu, ia mendesak, Bawaslu setempat mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Kota Mukomuko
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlu Azmi didampingi Anggotanya Amrozi dan Deni Setiabudi menyambut baik masukan dari warga masyarakat setempat terkait kinerja lembaganya.
Terkait dengan aspirasi masyarakat yang menuntut PSU karena diduga banyak warga di wilayah tidak menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Kota Mukomuko, ia mengatakan, lembaganya mengeluarkan rekomendasi apabila ada usulan dari pengawas tingkat TPS.
Kendati demikian, ia mengatakan, lembaganya setelah ini akan mempertanyakan kepada KPU setempat.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019