Bandung (ANTARA) - Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat Junaedi mengatakan sekitar 4.545 aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berupa tanah belum bersertifikat.

"Sampai saat ini ada 4.545 aset tanah yang belum bersertifikat dan yang sudah bersertifikat itu ada sekitar 1.500 (tanah)," kata Junaedi saat menjadi pembicara pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Kamis.

Dia mengatakan aset yang dimiliki paling banyak oleh Pemprov Jawa Barat saat ini adalah jenis tanah yakni hampir 49 persen dari total aset yang dimiliki atau setara Rp11 triliun.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa kami ada target untuk mensertifikatkan 4.545 aset berupa tanah dan ditargetkan untuk tahun ini kami bisa mensertifikatkan 300 aset tanah milik Pemprov Jawa Barat," kata dia.

Dia mengakui bahwa aset berupa tanah yang dimiliki Pemprov Jawa Barat ini rentan akan masalah sehingga pihaknya berupaya melakukan penataan aset, khususnya aset berupa tanah.

"Ini yang membuat persoalan tanah jadi isu penting di Jawa Barat," kata Junaedi.

Penataan atau pembenahan terhadap aset berupa tanah oleh Pemprov Jawa Barat meliputi tiga hal yakni pertama terkait pengamanan administrasi seperti melakukan pencatatan tiap tahun.

Yang kedua, kata Junaedi, ialah pengamanan fisik agar tanah milik Pemprov Jawa Barat tersebut bisa dikuasai dan dioptimalkan dan yang ketiga pengamanan hukum agar terhindar dari gugatan.

Lebih lanjut ia mengatakan masih banyaknya aset berupa tanah milik Pemprov Jawa Barat yang belum memiliki sertifikat terkait dengan sejarah kepemilikan aset-aset tersebut.

Sebagai contohnya ialah aset tanah dan bangunan Gedung Sate yang sudah ada sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

"Jadi aset-aset tersebut dimiliki sebelum kemerdekaan bangsa ini, sebelum saya lahir. Ini memang jadi masalah kita sehingga kita jalin kerja sama dengan BPN," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019