Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak, Darmin Nasution, menjamin bahwa insentif atau fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan kepada 52 perusahaan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007 tetap akan berlaku, meskipun ada rencana revisi terhadap PP itu.
"Insentif itu tetap berlaku, yang mau diubah kan bidang usaha atau wilayahnya, atau menambah bidang usaha dan wilayahnya," kata Darmin Nasution usai penanaman pohon secara serentak dan pekan pemeliharaan pohon di lingkungan Ditjen Pajak di Jakarta, Jumat.
Menurut Darmin, ketentuan UU tentang Penanaman Modal yang mengamanatkan Menteri Keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang pemberian insentif penanaman modal, juga tidak akan menghapuskan pemberian insentif berdasar PP nomor 1 tahun 2007 itu.
"Karena itu sebelum peraturan menteri keuangan itu keluar, harus ada kebijakan industri nasional dulu," kata Darmin Nasution.
Ia menyebutkan, Kebijakan Industri Nasional harus secara tegas memilah mana saja bidang-bidang usaha yang mendapat insentif tax holiday, mana saja yang mendapat insentif berdasar PP nomor 1 tahun 2007, dan mana saja yang mendapat insentif berdasar peraturan lainnya.
"Itu harus jelas dulu pembagiannya sebelum peraturan menteri keuangan tentang insentif penanaman modal keluar," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Darmin juga meluruskan pemberitaan bahwa perusahaan yang menerima insentif PPh berdasar PP nomor 1 tahun 2007 bukan 58 perusahaan tetapi 52 perusahaan.
"Sudah saya keluarkan keputusannya karena itu yang neken Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan per tanggal 26 November 2007 untuk 52 perusahaan," katanya.
Ia menyebutkan, sebetulnya yang mengajukan permohonan fasilitas PPh berdasar PP nomor 1 tahun 2007 mencapai sekitar 198 perusahaan. Namun jumlah itu bukan sepenuhnya 198 perusahaan karena satu perusahaan bisa muncul pada bidang usaha lain sehingga bisa muncul lebih dari satu kali.
Darmin menjelaskan, setiap perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas PPh harus mengajukan permohonan ke BKPM. Dari BKPM baru disampaikan ke Ditjen Pajak Depkeu.
Bidang usaha atau daerah tempat usaha perusahaan itu akan disesuaikan dengan PP Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.
Darmin Nasution pada Jumat memimpin penanaman 11 pohon di lingkungan kantor pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto Jakarta, yang dilanjutkan dengan penanaman 700 pohon di seluruh kantor pajak seluruh Indonesia.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan aksi penanaman serentak Indonesia dan pekan pemeliharaan pohon yang dicanangkan presiden pada Rabu, 28 November 2007. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007