"Iya (tetap solid), kita sudah biasa, itu dinamika kok," katanya di sela menghadiri peluncuran dan sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Antikorupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan pimpinan KPK akan segera menindaklanjuti surat terbuka dari kalangan penyidik KPK tersebut.
"Nanti kita lihat, nanti pimpinan akan bertemu, semua yang diberikan itu tentu harus kita respon karena itu masukan dari berbagai pihak," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pimpinan KPK akan mengambil keputusan secara kolektif sebagai bentuk tindak lanjut.
Seperti diwartakan, kebijakan penempatan dan rekrutmen penyidik di lingkungan Kedeputian Bidang Penindakan KPK menuai protes karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karir di KPK.
Dalam surat terbuka yang ditandatangani 42 penyidik itu, para penyidik Polri yang ditempatkan di KPK menyatakan protes mereka terkait dengan mekanisme pengangkatan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes.
Selain itu, para penyidik Polri tersebut menganggap mekanisme pemindahan ini juga sarat ketidakadilan dan diskriminasi sebab penyelidik yang dipindahkan menjadi penyidik tanpa tes akan memiliki jabatan yang lebih tinggi dengan tanpa pengalaman sama sekali.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019