Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya akan segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus "pesta" sabu-sabu (SS) yang melibatkan bintang film senior, Roy Marten.
"Akan segera kita serahkan ke kejaksaan, karena penanganan kasus Roy Marten itu sudah menjelang tahap akhir," kata Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar, di Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan hal itu usai menyerahkan penghargaan kepada tim Polresta Surabaya Timur atas keberhasilannya membekuk tersangka pembunuh Jhoni Efendi (42), warga Klampis Harapan VII/2, AA-86, Sukolilo, Surabaya hingga ke Kalimantan.
Didampingi Kapolresta Surabaya Timur, AKBP Drs Imam Sugianto MSi, ia mengatakan Roy Marten terbukti berperan sebagai pengguna SS, orang yang mempertemukan antara kurir dengan bandar SS, dan penjamin transaksi kurir-bandar tanpa uang itu.
"Walau pun Roy Marten sendiri menolak, tapi kami memiliki dua alat bukti, yakni hasil uji Labfor dan pengakuan empat tersangka lain bahwa Roy Marten terlibat," katanya.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus "pesta" SS di sebuah hotel di Jalan Ngagel, Surabaya, pada 13 November 2007 itu.
"Tapi, mungkin lebih dari 20 hari (waktu pelimpahan ke Kejaksaan), karena perlu penelitian berkas," katanya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Rusdihadi Teguh P mengatakan pihaknya sudah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani kasus yang melibatkan aktor kawakan itu, setelah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polwiltabes Surabaya pada 22 November lalu.
"Tujuh jaksa yang sudah saya tunjuk adalah Kasi Datun Muhaji, Kasi Pidum Adi Wibowo, Kasubag BIN M Arifin, Kasubsi Sospol Mulyono, Kasubsi Pra Penuntutan Beny Ermanto, Kasi Penuntutan Agus Rujito dan Supramono," katanya.
Roy Marten ditangkap polisi saat "pesta" SS bersama empat tersangka di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya (13/11), setelah Roy menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, dua hari sebelumnya (11/11). (*)
Copyright © ANTARA 2007