Interupsi itu bermunculan saat pembacaan rekapitulasi formulir DA1 atau kertas hasil rekapitulasi suara Kecamatan Cibuaya untuk DPRD Kabupaten ada perbedaan perolehan hasil suara.
"Kami menerima salinan DA1 DPRD Kabupaten yang sudah ditandatangani dan distempel basah oleh PPK Cibuaya. Tapi perolehan hasil yang dibacakan itu berbeda dengan salinan yang kami terima,” kata Ahmad Badjuri, saksi dari PAN.
Atas hal itu pihaknya meminta agar Bawaslu Karawang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang diduga mengubah perolehan hasil suara yang dilakukan oleh PPK Cibuaya.
Interupsi juga disampaikan saksi dari PPP, Syawal Silalahi. Ia meminta agar dugaan pelanggaran pidana dengan mengubah hasil perolehan suara harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Kami juga menolak jika rekapitulasi PPK Kecamatan Cibuaya ini disahkan oleh KPU Karawang karena diduga cacat secara hukum,” katanya.
Setelah adanya interupsi itu, KPU bersama Bawaslu Karawang dan para saksi yang hadir menyandingkan data DA1 DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Cibuaya.
Setelah disandingkan hanya saksi PAN dan Hanura saja yang berbeda datanya. Sementara data milik Bawaslu, saksi Demokrat, saksi PKS, saksi Golkar, dan saksi lainnya, sama dengan data PPK.
Anggota PPK Kecamatan Cibuaya, Rasna menyampaikan kalau pihaknya tidak mengubah hasil dalam DA1. Saat pleno di tingkat kecamatan pada 24 April, dilakukan sampai dini hari, masih ada data yang belum terentri dalam DA1 setelah proses DA1 diberikan kepada semua saksi.
Setelah itu, ada saksi partai politik yang protes karena dalam D1 Plano datanya belum terentri ke dalam DA1, maka disepakati bersama Panwas Kecamatan Cibuaya untuk melakukan perbaikan data yang disaksikan oleh para saksi partai politik.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, tidak ada pelanggaran dalam perolehan suara di Kecamatan Cibuaya.
Namun adanya salinan DA1 yang berbeda yang diterima oleh saksi PAN dan Hanura itu bisa masuk ke kejadian khusus dan itu bisa dituliskan dalam model DB2-KPU oleh para saksi yang merasa keberatan.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019