Kami tidak ingin lagi ada upah murah. Makanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan jadi hal utama yang kami harapkan saat iniBanjarmasin (ANTARA) - Sejumlah elemen serikat buruh di Provinsi Kalimantan Selatan menyuarakan aspirasi mereka di peringatan puncak Hari Buruh atau yang dikenal dengan sebutan May Day pada 1 Mei 2019, yakni menuntut upah yang berkeadilan.
"Kami tidak ingin lagi ada upah murah. Makanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan jadi hal utama yang kami harapkan saat ini," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalimantan Selatan, H Sadin Sasau di Banjarmasin, Rabu.
Sadin yang ditemui di sela jalan santai bertajuk "Fun Walk bersama Paman Birin" di Siring Nol Kilometer Banjarmasin juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menurutnya belum baik manfaatnya untuk kaum buruh.
"Selama ini kita dipotong 1 persen dan 2 persen perusahaan sehingga 3 persen. Dikali 15 tahun, jadi saat pensiun buruh hanya mendapatkan sekitar Rp 00 ribu per bulan. Uang segini cukup apa," katanya.
Untuk itu, kata dia, para buruh mengusulkan paling tidak 8 persen, terdiri atas potongan pekerja 3 persen dan pengusaha 5 persen agar pensiun yang diterima tiap bulan dapat lebih banyak.
"Masalah lain muncul kala buruh hanya sebagai pekerja outsourcing. Tentu jaminan pensiunnya tambah tidak jelas lagi. Ini juga kami perjuangkan agar sistem outsourcing dihapus bagi bidang pekerjaan yang tidak termasuk dalam ketentuan yang boleh pekerjanya direkrut dari pihak ketiga," kata Sadin yang diamini Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Selatan Wagimun.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengaku selalu mendukung perjuangan buruh dan pekerja secara umum agar dapat hidup lebih sejahtera melalui sistem aturan yang adil antara kedua belah pihak, baik itu buruh maupun perusahaan.
"Kita tentu sebagai pemerintah daerah berupaya keras untuk menciptakan kesejahteraan. Aspirasi dari buruh pasti kita sampaikan ke pusat sebagai pembuat regulasi," kata gubernur saat melepas jalan santai yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel itu.
Di lokasi berbeda, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Kalsel menggelar aksi turun ke jalan dengan berorasi di depan DPRD Kalsel.
Adapun tujuh poin tuntutan mereka, yakni menolak upah murah dengan mencabut PP 78/2015, peningkatan komponen hidup layak (KHL) menjadi 84 item.
Kedua, menghapus outsourcing dan pemagangan yang berkedok outsourcing.
Ketiga, peningkatkan manfaat jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. Keempat, menuntut diturunkannya tarif dasar listrik dan harga sembako.
Kelima, meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan guru honor atau tenaga honorer. Keenam, meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek "online" serta terakhir ratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 185 tentang Perlindungan Maternitas.
Baca juga: Kapolda Kalsel apresiasi Hari Buruh dikemas "Family Gathering"
Pewarta: Firman
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019