Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 5 (Kota Lhokseumawe- Aceh Utara) melaporkan indikasi kecurangan pemilu yang dilakukan caleg asal partai yang sama ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara.
"Kami sudah melaporkan indikasi pengelembungan suara yang dilakukan oleh caleg partai yang sama dalam satu dapil, tepatnya di Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, ke Panwaslih Aceh Utara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya aturan pemilu," kata M. Agam Khalilullah, Ketua Tim Pemenangan Caleg Gerindra Nomor Urut 2 Junaidi Yahya di Lhokseumawe,Rabu.
Agam mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi dan dugaan penggelembungan suara salah satu caleg Gerindra di Kecamatan Matang Kuli.
Pola penggelembungan suara tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara menurunkan suara partai kepada suara caleg terlapor sehingga jumlah suara badan caleg terlapor menjadi lebih banyak.
Hal tersebut terungkap saat pihaknya melakukan hasil analisis dari dokumen C1 yang hasilnya sangat jauh berbeda dengan dokumen DA1.
"Setelah ditelusuri, banyak suara partai yang berpindah ke suara badan caleg tersebut. Dugaan ini yang kami laporkan kepada Panwaslih,” katanya.
Ia yakin bahwa Bawaslu Aceh Utara mampu mengungkap kasus kecurangam pemilu ini.
"Kami berharap kepada Ketua DPD Partai Gerindra Aceh agar mengambil sikap dengan kasus ini. Soal kalah menang itu biasa tetapi harus bermain profesional dan jujur," kata Agam.
Sementara itu, anggota Panwaslih Aceh Utara yang membidangi Divisi Pelanggaran Penindakan, Bawaslu Aceh Utara, Safwani, mengaku telah menerima laporan yang dilayangkan oleh tim pemenangan caleg Gerindra dapil 5 DPRA Nomor urut 2 ( Junaidi Yahya).
Laporan tersebut, kata dia, sudah diterima namun belum diregister karena harus terlebih dahulu dipelajari dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan laporan dan temuan harus harus terpenuhi semua syarat formil dan materil, baru diregister, kemudian dibahas di sentra Gakkumdu.
Pewarta: Mukhlis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019