Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencatat sebanyak tiga dari 16 partai tidak melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, partai yang melaporkan dana kampanye yakni PKS, Golkar, Nasdem, Hanura, Perindo, Gerindra, PAN, Garuda, PKB, PPP, Demokrat, PBB, dan PDIP.
Laporan dana kampanye dari Partai Demokrat, PBB dan PDIP masih diperiksa oleh petugas di KPU Tanjungpinang hingga berita ini disiarkan.
Tiga partai lainnya yang tidak melaporkan dana kampanye yakni PSI, Berkarya, dan PKPI.
Aswin menjelaskan bahwa sebenarnya tahapan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye berakhir Kamis (2/5), namun KPU Tanjungpinang mengambil kebijakan untuk mempercepatnya lantaran harus melaporkan kepada tim auditor di KPU Kepri.
"Kalau pukul 18.00 WIB tidak diserahkan laporan itu kepada kami, besok siang mereka saja yang serahkan kepada akuntan publik," ujarnya.
Menurut dia, partai yang tidak melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dibatalkan sebagai peserta pemilu. Caleg dari partai yang dibatalkan sebagai peserta pemilu dapat dicoret sebagai caleg terpilih.
Kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi agar tidak sia-sia perjuangan yang dilakukan selama pemilu. Karena itu, Aswin mengingatkan peserta pemilu untuk memperhatikan tahapan itu sehingga tidak dicoret sebagai peserta pemilu.
"Pencoretan partai sebagai peserta pemilu memberi pengaruh buruk bagi caleg yang memperoleh suara yang signifikan. Jangan main-main dengan aturan ini, nanti menyesal," tegasnya.
Menurut dia, KPU Tanjungpinang sudah melaksanakan kewajiban, menyampaikan kepada seluruh pengurus partai secara resmi. Bahkan kami secara informal atau pribadi agar segera melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," ujarnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019