Palangka Raya (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan lahan seluas 300 ribu hektare yang tersebar di tiga kabupaten untuk lokasi pembangunan berbagai fasilitas jika ibu kota baru pemerintahan negara benar dipindahkan ke daerah itu.

Selain Kota Palangka Raya yang menyediakan sekitar 119 ribu hektare lahan, Kabupaten Katingan juga menyediakan lahan seluas 81 ribu hektare dan Kabupaten Gunung Mas sekitar 98 ribu hektare lebih , kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Plangka Raya, Rabu.

"Jadi dari tiga daerah tersebut berjumlah sekitar kurang lebih 300.000 hektare untuk pembangunan fasilitas ibu kota pemerintahan baru di Kalteng nantinya," tambah Fairid.

Menurut dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia pun telah melakukan kajian-kajian sekaligus mengukur daya tampung wilayah ini.

"Jadi, apabila perpindahan ibu kota pemerintahan Republik Indonesia benar dilakukan di Palangka Raya, maka kami selaku pemerintah daerah sudah sangat siap," katanya.

Wali Kota Palangka Raya itu pun menyambut baik niat pemerintah pusat untuk memindahkan ibu kota pemerintahan baru ke Palangka Raya, sebab banyak keuntungan yang akan didapatkan daerah setempat apabila hal tersebut benar-benar terwujud.

Dia mengatakan salah satunya keuntungan yang didapat yakni percepatan pembangunan di daerah itu akan berjalan cepat, karena tidak hanya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat saja, melainkan kucuran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya selaku wali kota sangat menyambut baik dengan hal tersebut, hanya saja jangan sampai ketika pemerintah pusat nantinya akan menghilangkan budaya yang ada di daerah kami," kata Fairid.

Dia menegaskan bahwa sekalipun ibu kota Pemerintahan Indonesia dipindah ke Palangka Raya, budaya daerah wajib dipertahankan agar kebiasaan suku daerah setempat tidak pudar ditelan perkembangan zaman.

Sementara mengenai 119 ribu hektare lahan yang sudah disediakan pihak pemkot setempat ke pemerintah pusat sesuai dengan data base. Sudah dilakukan pengecekan dan tidak akan terjadi persoaaln dikemudian hari.

Apalagi saat dilakukan pengkajian oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian ATR RI, sehingga tidak mungkin lahan tersebut bermasalah ada bermasalah dikemudian hari.

"Semua persoalan serta legalitas tanah tersebut sudah tuntas dan tidak ada bermasalah dengan masyarakat serta lain sebagainya," kata Fairid.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019