Biak (ANTARA) - Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga Rabu masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan kelanjutan kasus rekapitulasi pemungutan suara pemilu serentak di dua tempat pemungutan suara Kampung Anggopi, Distrik Oridek.
"Jika Bawaslu mengeluarkan keputusan terkait dengan penanganan pelanggaran pidana pemilu serentak di dua TPS Kampung Anggopi, Distrik Oridek, KPU siap menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas pemilu," kata Ketua KPU Kabupaten Biak Mathias Yan Morin di Biak menanggapi kelanjutan pleno rekpaitulasi pemilu serentak Panitia Pemilihan Disrik Oridek.
Yan Morin mengharapkan penanganan kasus tersebut segera tuntas sehingga rekapitulasi perolehan suara PPD Oridek dapat rampung, kemudian diplenokan tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor.
Ia menegaskan bahwa rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak, 17 April 2019, harus berjalan.
"Jika ada dugaan pelanggaran pemilu oleh petugas penyelenggara, kami mempersilakan Bawaslu memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, ya, ini menjadi ranah tugasnya Bawaslu," katanya.
Menyinggung jadwal rekapitulasi di tingkat kabupaten Biak Numfor, menurut dia, hingga saat ini masih berjalan dan tersisa di Distrik Biak Kota, Samofa, dan Distrik Oridek.
"Untuk Biak Kota dan Distrik Samofa, rekapitulasi dijadwalkan akan tuntas hingga Rabu malam," kata Yan Morin yang pernah sebagai wartawan RRI Biak.
Pantauan ANTARA, pelaksanaan rapat pleno PPD Biak Kota hingga Rabu pukul 19.00 WIT masih berjalan, atau masih menghitung perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor.
Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019