Aksi yang dilakukan tersebut terkendali, tidak mengganggu proses pleno di bawah pengamanan pihak kepolisian

Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh (May Day) tidak mengganggu pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Gedung DPRK Aceh Barat, sejak Rabu pagi.

Puluhan mahasiswa berdemo di Tugu Pelor Meulaboh, tepatnya di depan kantor DPRK, Rabu, menyuarakan sejumlah tuntutan para buruh di wilayah setempat pada peringatan May Day, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

"Aksi yang dilakukan tersebut terkendali, tidak mengganggu proses pleno di bawah pengamanan pihak kepolisian," kata Komisioner KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, bersama Komandan Kodim 0105/ Aceh Barat, Letkol Kav Nurul Diyanto, menyempatkan diri turun ke jalan melihat aksi tersebut setelah mengikuti pembukaan rapat pleno di kantor dewan itu.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan tuntutan para buruh yang meminta penghapusan sistem kerja dikontrak pihak ketiga atau outsourcing, meminta kenaikan upah pekerja dan meminta pemerintah lebih peduli pada buruh.

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh Barat itu juga menampilkan teatrikal menyindir korporasi atau perusahaan berinvestasi di daerah, yang mempekerjakan buruh dengan upah yang jauh dari ketentuan pemerintah.

"Teatrikal ini mengambarkan bagaimana ekploitasi kerja para buruh dengan upah yang tidak layak, keberpihakan pemerintah dan aparat keamanan terhadap para pemodal," kata koordinator aksi Ida Zulbaida di sela - sela aksi.

Menurut mahasiswa, masih banyak buruh di Aceh Barat yang bekerja tanpa upah layak, bahkan masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, masih banyak pihak pemberi kerja hanya bersedia membayar upah senilai Rp800 ribu per bulan.

"Hari ini kita melakukan aksi memperjuangkan hak buruh. Masih ada buruh kita disini yang digaji tidak sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah. Pemerintah harus peka melihat perlakuan pihak pemberi kerja kepada buruh," katanya.

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Buruh Rakyat Menggugat (GMBRM) tersebut meminta Dinas Tenaga Kerja setempat melakukan evaluasi terhadap semua perusahaan agar tidak melanggar ketentuan terkait dengan hak - hak pekerja.

Seperti pemberian jaminan sosial, bukan asuransi sosial, menyediakan mediator ketenagakerjaan sebagai pihak yang dapat mengadvokasi buruh yang diperlakukan tidak adil, seperti PHK dan segala macam bentuk diskriminasi lainnya.


Baca juga: Dua PPK Aceh Barat tuntaskan pleno penghitungan suara

Baca juga: Ketua KIP Aceh Barat jatuh sakit

Pewarta: Anwar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019