Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menargetkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 selesai selama tiga hari untuk selanjutnya bukti penghitungan tersebut diserahkan ke KPU Provinsi Jabar.
"Target penghitungan di KPU Garut jadwalnya tiga hari," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri di sela-sela kegiatan penghitungan suara pemilu di Intan Balarea, Kabupaten Garut, Rabu.
Ia menuturkan, pelaksanaan rekapitulasi suara pemilu sudah mulai dilaksanakan sejak Selasa (30/4), dan ditargetkan sampai 2 Mei 2019 dengan tahapan penghitungan dilakukan masing-masing Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Kabupaten Garut, kata dia, memiliki 42 PPK atau kecamatan yang hari pertama baru 16 kecamatan selesai dilaporkan dan dihitung ulang hasil perolehannya.
"Baru 16 kecamatan yang sudah dibacakan, yang lainnya belum," katanya.
Ia mengungkapkan, proses rekapitulasi tingkat Kabupaten berlangsung cukup lama karena harus melewati tahapan sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yakni membuka kembali kotak suara di masing-masing PPK.
Setiap PPK, lanjut dia, tahapannya membuka kotak suara, amplop hasil perolehan suara, kemudian dibacakan secara berurutan suara sah dan tidak sah mulai tingkat pemilihan presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, dan DPRD Kabupaten Garut.
"Dibacakan secara berurutan suara sah dan tidak sah, bila ada ketidakcocokan saksi dan Bawaslu bisa mengoreksi," katanya.
Menurut dia, proses penghitungan yang dilakukan secara teliti dan mendapatkan pengawasan dari semua pihak itu sebagai bukti tidak mungkin adanya kecurangan atau memanipulasi data perolehan suara.
Pihak yang keberatan dengan hasil pemilu di tingkat Kabupaten Garut, kata dia, bisa mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku atau melaporkannya ke Bawaslu.
"Kalau hanya selisih boleh langsung atas permintaan saksi dan disetujui Bawaslu," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu hasil penghitungan perolehan suara pemilu di Garut.
"Sabar saja, tunggu hasil keputusan resmi dari KPU," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019