Manado,29/11 (ANTARA) - Undang Undang (RUU) Jasa Gadai yang sedang dirancang Departemen Keuangan, akan membuka peluang swasta masuk ke sektor usaha pegadaian. Dengan demikian Perum Pegadaian nantinya tidak lagi memonopoli usaha jasa gadai tersebut seperti selama ini. "Ini sekaligus menghindari adanya tudingan monopoli pembiayaan jasa gadai hanya oleh Perum Pegadaian," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Departemen Keuangan, Fredy R Saragih ketika mencari masukan pendapat dalam rangka penyusunan RUU Jasa Gadai, Kamis di Manado. Penyusunan RUU Jasa Gadai juga sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk dapat berusaha di sektor jasa gadai, kata anggota Tim Penyusun RUU Jasa Gadai tersebut. "Adanya kepastian hukum, jasa gadai dapat tumbuh secara sehat dan dapat mendorong adanya inovasi produk serta membuka kesempatan kerja lebih besar," lanjut Saragih. Rancangan RUU Jasa Gadai akan meliputi ruang lingkup, pengaturan pendirian usaha jasa gadai, kepemilikan, bentuk badan hukum, permodalan dan kepengurusan. Tim penyusun saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak termasuk turun ke daerah-daerah, selanjutnya direncanakan awal tahun 2009 RUU Jasa Gadai sudah dapat diajukan untuk dibahas DPR-RI. General Manager Usaha Inti Perum Pegadaian Hari Yuwono mengatakan, adanya UU Jasa Gadai tidak bisa ditolak, sebab sudah merupakan konsekwensi makin berkembangnya usaha di sektor ini. "Efek positifnya, usaha pegadaian yang selama ini tertutup dapat menjadi terbuka bagi pihak lainnya termasuk swasta, dengan demikian maka Perum Pegadaian akan terhindar dari tudingan monopoli," kata Hari. Konsekwensinya, maka Perum Pegadaian harus meningkatkan kualitasnya khususnya pelayanan kepada nasabah. Kepala Perum Pegadaian Kantor Wilayah Manado, Eddy Suprijoso, SE MM, mengatakan, peluang jasa gadai pasti akan menarik minat investor swasta masuk ke sektor ini, makanya perlu ada pengaturan berapa jumlah minimum modal disetor. "Modal disetor harus dalam jumlah yang sepadan sebagai lembaga pembiayaan, sehingga nantinya kegiatan pegadaian muncul sebagai kegiatan usaha yang sehat dan memberi arti bagi perekonomian nasional,"kata Eddy. Sejumlah peserta mengusulkan agar dalam RUU Pegadaian dapat diatur tentang prinsip mengenal nasabah, sebab kuatir kegiatan gadai dapat dimanfaatkan untuk tindakan pencucian uang, demikian juga mengenai penanggungan resiko, jaminan hingga klasifikasi usaha pegadaian mana yang bisa berusaha hingga internasional, nasional maupun mana yang hanya sebatas daerah saja. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007