Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas permohonan sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan oleh pasangan Amin Syam Mansur dan Mansyur Ramly.
"Baru kami terima pekan ini," kata Juru bicara MA, Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jakarta, Kamis.
Berkas permohonan itu telah dicatatkan dengan nomor perkara 02/P/KPUD/2007.
Djoko mengatakan, berkas itu segera disampaikan kepada Ketua MA untuk ditetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, MA memiliki waktu persidangan selama 14 hari untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan sengketa pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2007-2012.
Pasangan Amin-Ramly menggugat KPUD Sulawesi Selatan atas penetapan hasil Pilkada yang berlangsung pada 5 November 2007.
KPUD Sulawesi Selatan menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang memenangkan Pilkada dengan 1.432.572 suara.
Sedangkan pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly di tempat kedua dengan 1.404.910 suara. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007