Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Muladi, menilai tepat langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU yang mengambil-alih rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku Utara (Malut). "Langkah `take over` KPU merupakan langkah keberanian dan ada dasar hukumnya," kata Muladi, seusai acara "Memantapkan Pelaksanakan Otonomi Daerah Menyongsong Ketahanan Nasional" di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis. Muladi mengatakan, apabila terjadi perselisihan suara dalam Pilkada, langkah yang dapat ditempuh melalui pengadilan, yakni Pengadilan Tinggi (PT). "Sebenarnya kewenangaan MA, tapi bisa ke Pengadilan Tinggi," katanya. Namun, yang terjadi di Malut tidak hanya masalah selisih suara karena ada dugaan terjadi permasalahan penghitungan suara dan secara organisatoris kurang dapat dibenarkan. Mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut menilai, Depdagri dapat melakukan pelantikan terhadap pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang menang. "Depdagri harus melaksanakan pelantikan, tapi tentu menunggu putusan final yuridis di MA, ada gugatan atau tidak," katanya. Alangkah baiknya, menurut mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut, jika putusan KPU diperkuat putusan yuridis dari MA. Mantan Menteri Kehakiman di masa Presiden BJ Habibie itu menjelaskan, jika pihak yang kalah tidak menggugat dan tidak ada proses hukum, maka proses Pilkada dinyatakan final. "Yang menang adalah keputusan KPU. Tapi, kalau sampai masuk ke MA, maka putusan MA memperkuat yang benar. Putusan MA adalah keputusan yang tertinggi," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007