Manado (ANTARA) - Keseriusan pemerintah dalam melindungi nasib buruh tercermin jelas melalui pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, bahwa sudah saatnya buruh mendapatkan fasilitas penunjang agar beban buruh atau pekerja bisa turun. Apa yang ditegaskan Presiden adalah satu bukti kehadiran pemerintah dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Harus diakui, problematika ketenagakerjaan atau perburuhan umumnya berkutat di seputar masalah perlindungan, pengupahan, kesejahteraan, perselisihan hubungan industrial, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

Itu semua permasalahan umum yang kerap terjadi di banyak negara, termasuk di negara-negara maju. Banyak faktor yang bisa memicu munculnya persoalan-persoalan umum tersebut.

Dalam hal ini, tugas pemerintah antara lain membuat regulasi yang mendukung perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh, sehingga Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) terus berkomitmen untuk melindungi para buruh di daerahnya, bersinergi dengan berbagai pihak untuk tenaga kerja yang lebih sejahtera.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran terkait peringatan May Day atau Hari Buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2019.

Surat edaran itu memuat tiga poin, yakni pertama, Pemprov Sulut mengucapkan selamat hari buruh internasional, dengan slogan May Day yakni "We Grow Together" atau kita bertumbuh bersama. "Kita tumbuh bersama untuk Sulut semakin hebat," kata Olly.

Kedua, Gubernur mengajak seluruh pekerja dan buruh meningkatkan produktivitas dan etos kerja. Serta kepada seluruh pelaku usaha untuk memenuhi hak-hak pekerja dan buruh.

Dia mengatakan jika kualitas kerja baik, maka pelaku usaha tidak akan segan-segan memberikan gaji yang besar pada pekerja. Apalagi, katanya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 ketiga terbesar seluruh Indonesia yakni sebesar Rp3.051.076

Gubernur menetapkan UMP yang efektifnya berlaku sejak 1 Januari 2019 sebesar Rp3.051.076. Kenaikan UMP ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Olly menyampaikan, penetapan UMP 2019 ini dibandingkan dengan UMP tahun 2018, mengalami kenaikan dikisaran 8 petsen. Penetapan ini sudah sesuai dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan.

Dengan naiknya UMP Sulut tahun 2019, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk kiranya mentaati semua yang telah disepakati, karena semua ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur. Dan bagi mereka yang melanggar, pasti menerima sanksi.

Penetapan ini berdasarkan amanat Keppres No.107/2004 menyatakan pemerintah, dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Lanjut dia, saat ini aturan yang dibuat memang belum sempurna untuk mengakomodir semua pihak. Salah satunya pekerja yang menilai besaran tersebut dianggap masih kurang.

Hal ini, katanya, dilakukan untuk kesejahteraan para buruh, tapi sudah melalui pertimbangan dengan para pengusaha sebagai pemberi upah.

Poin ketiga, ditujukan Gubernur Olly kepada pemerintah kota/kabupaten.

Pihaknya, selalu mengimbau agar pemerintah di 15 kabupaten dan kota untuk melindungi pekerja dan buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku terlebih khusus perlindungan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pihaknya berharap upaya ini dapat memberikan manfaat kepada pekerja di Sulut. "Harus saya akui, pekerjaan pekerja di Sulut sangat rentan, karena mengingat kondisi alam yang tidak semuanya rata, sehingga harus memberikan perlindungan selama menjalankan pekerjaan di sektor rill apapun.

Ribuan Pekerja Dilindungi

Kepala BPJS TK Cabang Manado Tri Chandra Kartika mengatakan komitmen Pemerintah Sulut untuk melindungi para pekerja atau buruh semakin baik.

Setelah melindungi para pekerja lintas agama yang mencapai puluhan ribu di Sulut, kali ini dalam rangka May Day tahun 2019, juga memberikan perlindungan para pekerja di sektor angkutan.

Untuk acara Hari Buruh di Provinsi Sulut, dilakukan kesepakatan kerja sama BPJS TK dengan Pemprov Sulut untuk perlindungan pekerja sektor Informal yakni program JKK-JKM yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Sulut untuk tahap 1 sebanyak 10.000 TK.

Penyerahan MoU dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, dan memprioritaskan sektor angkutan. Para pekerja di sektor angkutan ini akan dijamin kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika pekerja meninggal dunia sedang melaksanakan pekerjaan, katanya, akan menerima santunan kematian sebesar 48 kali gaji dan meninggal biasa karena sakit mendapatkan santunan Rp24 juta. Apabila mengalami kecelakaan kerja, katanya, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK.

"Kami akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan menjalankan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS-TK," ujarnya.

Untuk Hari Buruh, katanya, telah dilaksanakan Penyerahan MoU Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Non ASN/THL di lingkungan Pemerintah Kota Manado yang penyerahannya dilaksanakan oleh Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan.

Harapan Makin Sejahtera

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut Ivanry Matu mengatakan pihaknya berharap untuk para buruh akan semakin sejahtera, karena Undang-undang ketenagakerjaan saat ini sudah banyak mengakomodir kepentingan buruh.

"Harapan kita semua adalah kualitas dan kompetensi para buruh harus lebih ditingkatkan. Para buruh harus lebih produktif, berdaya saing, inovatif dengan karakter yang jujur. Ke depan kita perlu ada sertifikasi untuk setiap pekerja di bidang masing-masing dan itu harus menjadi syarat utama untuk diterima bekerja," jelas Ivanry.

Saat ini, katanya, sertifikasi baru pada sebagian profesi kerja yang memiliki keahlian khusus, seharusnya semua bidang harus ada sertifikasi, dan lembaga-lembaga sertifikasi juga harus kredible dan diawasi pemerintah.

Diharapkan melalui berbagai kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah, perlindungan dan upaya peningkatan kesejahteraan buruh bisa langsung dirasakan manfaatnya.

Penting dicatat bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup.

Baca juga: Puluhan buruh di PHK sepihak datangi DPRD Sulut

Baca juga: Buruh petik cengkih Sulut bergaji manajer

Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019