Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencatat baru tujuh dari 16 partai politik melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan tahapan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye berakhir hari ini tepat pukul 18.00 WIB.
Partai politik Tanjungpinang yang telah menyerahkan laporan dana kampanye dua hari lalu yakni PKS, sementara Golkar, Nasdem, Hanura, Perindo, dan Gerinda pada 30 April 2019.
Siang ini, Partai Amanat Nasional melaporkan dana kampanye.
"Penutupan tahapan penyerahan laporan dana kampanye seharusnya pukul 16.00 WIB, namun diperpanjang dua jam," katanya.
Menurut dia, partai yang tidak melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dibatalkan sebagai peserta pemilu. Caleg dari partai yang dibatalkan sebagai peserta pemilu dapat dicoret sebagai caleg terpilih.
Kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi agar tidak sia-sia perjuangan yang dilakukan selama pemilu. Karena itu, Aswin mengingatkan peserta pemilu untuk memperhatikan tahapan itu sehingga tidak dicoret sebagai peserta pemilu.
"Pencoretan partai sebagai peserta pemilu memberi pengaruh buruk bagi caleg yang memperoleh suara yang signifikan. Jangan main-main dengan aturan ini, nanti menyesal," tegasnya.
Menurut dia, KPU Tanjungpinang sudah melaksanakan kewajiban, menyampaikan kepada seluruh pengurus partai secara resmi. Bahkan kami secara informal atau pribadi agar segera melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," ujarnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019