Jayapura (ANTARA) - Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Nazarudin mengatakan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (psu) di 47 TPS yang tersebar di tiga distrik.
Rekomendasi dari Bawaslu wajib untuk dilaksanakan oleh kpu apalagi dasar rekomendasi itu jelas yakni hasil temuan di lapangan. Karena itu tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten Jayapura untuk tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut, kata Nazarudin kepada Antara di Jayapura, Rabu.
Dia mengakui, memang KPU Kabupaten Jayapura sudah mengirim surat ke Bawaslu terkait rekomendasi PSU di 47 TPS yang tersebar di tiga distrik.
Dalam surat KPU Kabupaten Jayapura terungkap alasan bila rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu terbentur syarat formil karena dikeluarkan Sabtu (27/4) yang merupakan batas akhir pelaksanaan PAU.
KPU Kabupaten Jayapura juga beralasan untuk menggantikan PPD dan KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu dibutuhkan waktu sementara waktunya sudah mepet, kata Nazarudin seraya menambahkan alasan itu tidak tepat karena rekomendasi itu diberikan berdasarkan laporan dan temuan di lapangan yang melalui proses kajian sebelum dituangkan dalam rekomendasi.
“Surat dari KPU Kabupaten Jayapura sifatnya normatif dan akan segera dibalas,” kata Nazarudin.
Menurutnya, bila PSU tidak dilaksanakan maka hak warga akan hilang .
Sebanyak 47 TPS yang direkomendasi PSU tersebar di tiga distrik yaitu Distik Sentani, Waimbu dan Distrik Kemtuk Gresi, kata Nazarudin.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019