Semarang (ANTARA News) - Polisi akan menyelidiki soal ketidakhadiran pengusaha, Hashim Djojohadikusumo yang dipanggil Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Solo, Jawa Tengah (Jateng), dalam kasus hilangnya arca milik Museum Radya Pustaka Solo . Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng, Irjen Pol. Dody Sumantyawan, kepada wartawan di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya akan melihat alasannya. "Alasannya kenapa kok tidak hadir," katanya. Ia mengatakan, kalau alasannya bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, maka tentunya tidak harus ada upaya paksa. "Kalau orang sedang di luar negeri atau sedang sakit, misalnya, tidak mungkin dilakukan dengan upaya paksa," katanya. Sebenarnya, menurut dia, memanggil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan upaya paksa. "Surat panggilan itu sebenarnya sudah merupakan upaya paksa," katanya. Ketika ditanya pers, mengapa Hashim tidak hadir saat dipanggil polisi, dia mengatakan, menurut keterangan penyidik dan penjelasan dari pengacaranya, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Ia mengemukakan, pihaknya percaya dengan keterangan tersebut. "Beliau orang yang tahu hukum, sudah pasti akan menghormati hukum yang berlaku," katanya. Yang jelas, kata dia, pihaknya tetap akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. Hashim Djojohadikusumo dari hasil penyidikan polisi merupakan pembeli terakhir lima arca kuno yang dicuri dari Museum Radya Pustaka Solo. Ia kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua yang dilakukan Poltabes Solo dalam pemeriksaan kasus itu. Salah seorang putra Begawan Ekonomi, Soemitro Djojohadikusumo (almarhum), itu hanya diwakili oleh penasihat hukumnya, Hermawan Pamungkas, yang datang langsung ke Poltabes Solo, dan mengemukakan bahwa Hashim masih berada di luar negeri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007