Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran Departemen Pertahanan (Dephan) dan perwira TNI aktif untuk bergabung dalam keanggotaan KPK, kata Ketua KPK, Taufikqurahman Ruki. "Saya sudah lama meminta kepada Dephan dan Panglima TNI, agar ada perwira aktif yang ikut dalam keanggotaan KPK. Namun, hal itu terganjal oleh ketentuan UU yang menyatakan anggota TNI aktif hanya bisa bertugas di sepuluh instansi pemerintah," ujarnya di Jakarta, Kamis. Berbicara usai penandatanganan nota kesepahaman KPK dan Dephan, ia menambahkan, selain di sepuluh instansi tersebut seorang perwira aktif TNI harus beralih fungsi terlebih dulu sebagai PNS untuk bisa diterima di insitusi sipil termasuk di KPK. Ia mengemukakan, Dephan dan TNI memiliki jejaring dan infrastruktur yang memadai dengan personel-personel yang memiliki kulifikasi di atas rata-rata, sehingga akan memberikan manfaat besar jika ada unsur Dephan atau TNI yang terlibat dalam KPK untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa bebas dari tindak pidana korupsi. "Karena itu, kami ingin ada amendemen UU yang tidak mengharuskan perwira TNI aktif beralih fungsi untuk memegang jabatan di instansi sipil," ujar Taufikqurahman Ruki. Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono, mengatakan bahwa pihaknya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), untuk mengamendemen Undang-Undang (UU) KPK yang mengharuskan anggota TNI aktif beralih fungsi untuk menjadi anggota KPK. "Selama UU KPK menyebutkan peradilan umum, maka TNI dan pejabat Dephan belum bisa bergabung dalam KPK. Karena itu, kami perlu berbicara terlebih dulu utuk bisa mengamendemen UU tersebut, sehingga di KPK bisa ada unsur TNI aktif yang nantinya akan membantu penyelesaian masalah korupsi dari segi teknis ketentaraan," kata Juwono. Kerjasama antara KPK dan Dephan tersebut difokuskan pada pengadaan barang dan jasa militer di lingkungan Dephan, mengingat selama ini Dephan menjadi salah satu institusi yang dinilai korup. "Kerja sama ini membuktikan bahwa Dephan kini semakin terbuka dalam segala bentuk pengadaan barang dan jasa militer, tidak ada lagi penggelembungan anggaran yang merugikan negara, seperti beberapa tahun lalu," ujar Juwono. Terkait dengan hal itu, maka seluruh pejabat Dephan harus bekerja keras dan lebih cermat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan berlaku dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela berupa tindak pidana korupsi, katanya menambahkan. Sebelumnya, KPK juga telah menjalin kerjasama dengan Markas Besar (Mabes) TNI, Departemen Hukum dan HAM serta Departemen Keuangan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007